31 Maret, 2012

NASIB DAN KEBERUNTUNGAN

Kendati dalam moratorium CPNS masih diberikan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan penerimaan pegawai baru, namun hal itu sulit direalisasikan. Pasalnya, anggaran untuk CPNS baru belum disiapkan pemerintah.

"Yang sudah ada anggarannya hanya honorer tertinggal. Karena sesuai kesepakan pemerintah dengan DPR, honorer tertinggal diangkat 2012. Kalau lainnya, belum dianggarkan pemerintah," ungkap Asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Nurhayati yang dihubungi, Minggu (4/3).

Di dalam surat keputusan bersama tentang moratorium CPNS, sebut Nurhayanti, yang dikecualikan adalah tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat), tenaga pendidik (guru), kebutuhan mendesak (sipir, anak buah kapal, dan lain-lain), serta honorer tertinggal. Menurut Nur, Pemda juga harus menunggu beberapa hal dituntaskan.

Di antaranya menunggu penataan pegawai dengan disertai analisis jabatan (anjab) dan beban kerja. Selain itu, belanja pegawai dari APBD harus di bawah 50 persen.

Selanjutnya anjab akan dibawa ke Wakil Presiden Boediono untuk dibahas lebih lanjut. "Sebagai ketua tim reformasi birokrasi nasional, Wapres akan menentukan apakah ada penerimaan pegawai baru lagi (selain honorer) atau tidak," ujarnya.

Ditanya peluang penerimaan CPNS baru untuk posisi tenaga kesehatan, guru ataupun tenaga mendesak lainnya pada tahun ini, Nurhayanti malah mengaku pesimis. Sebab selain anggarannya belum ada, banyak pemda juga tidak memasukkan data kepegawaiannya.

"Bagaimana bisa dianalisa lanjut kalau datanya saja belum ada? Baru ada tujuh daerah yang memasukkan lengkap. Mereka juga belanja pegawainya di bawah 50 persen. Kalau untuk honorer, mereka sudah pasti diproses duluan. Untuk kebutuhan mendesak dan lainnya, terpaksa dipending karena posisi pegawai di seluruh daerah peta penyebarannya belum terlihat," pungkasnya. (Esy/jpnn)

01 Oktober, 2011

NASIB DAN KEBERUNTUNGAN TENAGA HONORER

NASIB DAN KEBERUNTUNGAN TENAGA HONORER KATEGORI II

Honorer tertinggal kategori dua yang berjumlah 600 ribu orang masih harus melalui tahap verifikasi. Itu berarti, sebelum dilakukan tes sesama honorer dalam seleksi CPNS pada 2012 mendatang, data-data mereka harus diperiksa lagi.

"Tidak bisa langsung ikut tes. Data mereka harus diperiksa lagi. Memang data terakhir yang masuk ada 600 ribu orang," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Jumat (30/9).


Perlunya verifikasi data, lanjutnya, untuk menghindari manipulasi data honorer. Dikhawatirkan data yang masuk tidak semuanya masuk kriteria honorer kategori dua.


"Syarat utama mereka harus honorer di bawah 2005 yang diperkuat dengan SK pengangkatan per Januari 2005," ujarnya.


Selain itu honorernya tidak dibiayai oleh APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat berwenang. Honorer tertinggal kategori satu dan dua, terang Tumpak, hanya berbeda pada sumber pembiayaannya saja. Kalau yang kategori satu, imbuh dia, dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori, dibiayai dari sumber lain seperti dana BOS.


"Itu sebabnya honorer kategori satu setelah lolos verifikasi/validasi langsung diangkat CPNS. Sedangkan kategori dua masih harus dites sesama honorer."


Kapan verifikasinya dilakukan, menurut dia akan dilakukan setelah RPP tentang honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) ditetapkan.


"Tahun ini yang akan diselesaikan honorer kategori satu. Yang kategori dua diselesaikan tahun depan. Nantinya yang tidak lulus dalam seleksi CPNS sesama honorer, akan diarahkan ke PTT," tandasnya

HONORER SEBELUM 2005 MENJADI PRIORITAS DIANGKAT CPNS

Meski pemerintah sudah menetapkan 67 ribu honorer kategori satu yang siap diangkat CPNS pada Oktober mendatang, namun masih timbul masalah. Terutama soal, persyaratan SK pengangkatan honorer kategori satu.

"Memang masih banyak yang datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PAN&RB. Mereka menanyakan yang dimaksud kategori satu di bawah 2005 tahun itu apa," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/9).


Dijelaskannya, sesuai surat edaran Menpan&RB No 5 Tahun 2010, persyaratan utamanya adalah masa kerja honorer tersebut minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.


"Kalau SKnya Juni 2005, tetap tidak bisa diangkat karena masa kerjanya belum setahun. Kecuali kalau ada surat pernyataan dari pejabat berwenang yang menerangkan, si honorer bekerja sejak Januari dan SKnya baru dibuat setelah tiga atau enam bulan setelah itu," tuturnya.


Ditanya apakah surat pernyataan itu tidak membuka celah untuk manipulasi data, Tumpak menegaskan, bisa langsung ketahuan. Sebab, begitu honorer dinyatakan lolos, nama-nama tersebut akan diumumkan BKN secara terbuka.


"Kalaupun, pejabatnya bohong dan memalsukan data, akan teranulir sendiri. Karena BKN memberikan kesempatan dua pekan bagi masyarakat untuk memberikan masukan nama-nama honorer yang lolos. Misalnya honorernya baru kerja Maret 2005, tapi di dalam SK ditulis Januari 2005, masyarakat bisa memberikan masukannya ke BKN," tuturnya.


Nantinya, setelah mendapatkan laporan tersebut, BKN akan menanyakan ke daerah lagi. Jika benar laporan itu, SK pengangkatan honorernya akan dicabut pemerintah.


"Kita akan tegas dengan hal ini. Pejabat berwenang tidak boleh sembarangan mengeluarkan rekomendasi hanya untuk melindungi sang honorer ilegal," tandasnya.

06 September, 2011

PARADE SERIBU KUPAT TAHUN 2011/1432 H

PARADE SERIBU KUPAT KANGJENG SUNAN MURIA
TAHUN 2011/1432 H
DESA COLO KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS



Desa COLO - Ribuan warga Kudus direncanakan akan berbaur dengan para pengunjung kawasan objek wisata Colo lainnnya untuk menyaksikan prosesi Parade Seribu Kupat Kangjeng Sunan Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Rabu 8 September 2011, pukul 07.00 sampai dengan selesai

Parade seribu kupat merupakan agenda rutin tahunan dari Dinas Pariwisata dengan Pemerintah Desa Colo. ini merupakan kali keempat acara parade seribu kupat kangjeng sunan muria ini. Parade kupat ini dilaksanakan pada bulan Syawal yang bertepatan dengan acara idul fitri.


Acara ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan pentingya suatu budaya kupatan yang sudah ada sejak dahulu. Dari budaya tersebut bisa diambil makna bahwa " KUPAT " dari bahasa jawa diartikan sebagai kata yang dengan ssegala kerendahan hati yaitu " NGAKU LEPAT ". Sebab moment ini bertepatan pada hari Raya Idul Fitri.

Melihat acara yang cukup sukses ini, bupati kudus pun menaruh sebuah harapan besar untuk tetap melestarikan pelaksnaan parade seribu kupat ini setiap tahunnya. "Kegiatan sewu kupat kangjeng sunan Muria ini, setiap tahun harus terlaksana.

Kegiatan ini diadakan atas dasar rasa sukur masyarakat Colo yang telah sebulan penuh menjalankan badah puasa. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan budaya orang Jawa dalam syukuran kupat dan lepet.
Tujuan lain diadakan parade ini ia menambahi pasalnya kegiatan ini bisa digunakan untuk menggali potensi desa Colo, baik potensi pariwisata maupun melestarikan budaya Jawa. "Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat Colo, mendapatkan muti efek dari kegiatan ini. Diantaranya adalah pendapatan masyarakat desa bertambah dengan, potensi masyarakat Colo pun dapat terangkat.


30 Agustus, 2011

HARI RAYA IDUL FIRI 1432 H

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H

MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN


29 Agustus, 2011

revisi pp 48 thun 2005 menjadi PP 43 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, beberapa ketentuan mengenai batas usia
dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan
lainnya, belum dapat menyelesaikan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan . . .
- 3 -
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4561);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN
2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang
melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan
kesehatan;
c. tenaga . . .
- 4 -
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian,
perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling
sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku
bagi dokter yang telah selesai menjalani masa
bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diprioritaskan bagi tenaga honorer yang
mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada sarana
pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja
sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana
pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal
paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil
atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang
diatur oleh Menteri Kesehatan.”
2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi
sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.
3. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 11 . . .
- 6 -
“Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi
tenaga honorer di instansi pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi
tenaga honorer di instansi daerah.”
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai
pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti
dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan
tetap berlaku.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga
honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian telah mengangkat sebagian
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
untuk mengisi formasi yang lowong dalam tahun anggaran 2005.
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran
pelaksanaan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah dimaksud.
Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai
penentuan usia yang dikaitkan dengan masa kerja, kewenangan
penentuan daerah terpencil atau tertinggal dan kriterianya, serta
pembebanan biaya pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah
penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi
belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam . . .
- 2 -
Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum
dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan
operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/
pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang
dibiayai dari retribusi.
2. Instansi pemerintah adalah:
a. Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan
Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
b. Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat
daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan
pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi pegawai, sekretariat Korps Pegawai
Republik Indonesia, yayasan, desa, Komite Olahraga Nasional Indonesia,
Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, Palang Merah Indonesia
dan sebagainya yang sejenis, tidak termasuk pengertian instansi
pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini
menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga . . .
- 3 -
Tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah
tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga
administratif.
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi
formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan
belas) tahun pada 1 Januari 2006, dengan ketentuan
batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1
(satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun
berikutnya sampai dengan tahun 2009.
Huruf b
Penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk
mengisi formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja
paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31
Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling
rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk
pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai
dengan tahun 2009.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai
masa kerja terputus, maka yang dihitung penuh
sebagai persyaratan dalam penentuan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
adalah masa kerja terakhir secara terus menerus.
Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa
kerja golongan dalam menetapkan gaji pokok.
Ayat (3)
Khusus bagi Dokter yang telah selesai menjalani masa
bakti sebagai pegawai tidak tetap, dan pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005,
telah menjadi tenaga honorer pada sarana pelayanan
kesehatan instansi pemerintah, meskipun masa kerjanya
tidak terus menerus, maka masa kerja sebagai pegawai
tidak tetap dihitung penuh untuk persyaratan
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 . . .
- 4 -
Pasal 4
Ayat (1)
Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak
menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga
honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi
jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang
tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga
honorer yang berusia lebih tinggi.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya
menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang
bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengertian “menjelang
usia 46 (empat puluh enam) tahun” yaitu apabila dalam
tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk
tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
karena telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam)
tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pada prinsipnya ketentuan ini menghendaki agar setiap
sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah memiliki
tenaga dokter sesuai dengan standar kebutuhan
kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk itu,
penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan instansi
pemerintah yang letaknya terpencil atau tertinggal
diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan
memperhatikan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
Penentuan . . .
- 5 -
Penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan terpencil
atau tertinggal berdasarkan ketentuan ini didasarkan pada
tingkat kesulitan yang ada pada masing-masing daerah.
Dengan demikian, kriteria sarana pelayanan kesehatan
terpencil atau tertinggal antara satu daerah dengan daerah
lain mengikuti karakteristik dan kebutuhan daerah.
Dokter yang dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil dalam ketentuan ini adalah dokter yang sebelum atau
pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 telah selesai atau sedang melaksanakan tugas
sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer
pada sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Ayat (2)
Bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penentuan
sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal
ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan
formasi yang ditetapkan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah
dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya
secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan . . .
- 6 -
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer
yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun
Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga
honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada
instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional,
berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan
kemampuan keuangan negara.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengangkatan tenaga dokter dan bidan sebagai pegawai tidak
tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:
a. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang
Pengangkatan Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama
Masa Bakti; dan
b. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4743

PP 48 thn 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi
pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga
honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau
tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan
memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b,
dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN
TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal 1 . . .
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam
pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada
instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi
pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan
peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
(2) Pengangkatan . . .
- 4 -
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai
berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua
puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10
(sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun
secara terus menerus.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan
melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan,
dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan
huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan
yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar
umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga
honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai
masa kerja lebih banyak.
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
(1) Tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga
honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah
melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan :
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di
daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan
sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.
Pasal 8
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,
dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat
Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim
Koordinasi Tingkat Nasional.
(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban
dilakukan oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga
honorer pada instansi pusat;
b. Pejabat . . .
- 7 -
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi
tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan
c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan
evaluasi setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Presiden.
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 122
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- 9 -
I. UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada
pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan
oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama
bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh
pemerintah.
Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat
dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer
tersebut telah berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan
secara khusus dalam pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling
tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh)
tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan
kompetensi.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua
puluh) tahun, pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain
melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan
kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik
antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari
pelamar umum yang bukan tenaga honorer, dengan pengelompokan
sebagai berikut :
a. Tenaga . . .
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang
dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus;
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan
bekerja selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus;
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
dan bekerja selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima)
tahun secara terus menerus.
- 10 -
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan
mengecualikan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga
honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat
administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga
honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian
juga urutan prioritas usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang
akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti,
pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang
sejenis dengan itu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan
prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d
dalam ayat ini adalah tenaga teknis yang bersifat operasional
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan
tenaga teknis administratif.
- 11 -
Ayat (2)
Penentuan batas usia dihitung sampai dengan pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan jumlah dan batas masa kerja dihitung mulai sejak
pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan 1
Desember 2005. Dengan demikian jumlah dan batas masa
kerja untuk tahun berikutnya ditambah1 (satu) tahun, dan
seterusnya, apabila berlakunya pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1 Desember tahun anggaran
yang berjalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan :
a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama menjadi tenaga
honorer melakukan tugasnya dengan baik dan disiplin serta
mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan surat
pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan
kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat
struktural eselon II.
b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani
dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter.
Tenaga . . .
Tenaga honorer penyandang cacat tidak berarti yang
bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani. Apabila
dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat
jasmani dan rohani, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas
jabatan yang akan dibebankan kepadanya.
c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut
mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, atau
- 12 -
keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
Ayat (2)
Bagi tenaga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini,
disamping dilakukan seleksi administratif, diwajibkan juga
mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan
tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan
pelaksanaannya terpisah dengan pelamar umum yang bukan
tenaga honorer.
Ayat (3)
Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai
masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal
terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi
jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang
tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga
honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
Ayat (1)
Unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas).
Dalam . . .
Dalam hal jumlah tenaga dokter yang akan diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil lebih banyak dari jumlah formasi
yang lowong, maka prioritas pengangkatan dilakukan terhadap
mereka yang memiliki usia yang paling tinggi. Dalam hal
terdapat beberapa tenaga dokter yang berusia sama, maka
diprioritaskan untuk mengangkat yang mempunyai masa kerja
lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga
honorer.
Penentuan batas usia tertinggi dihitung sampai dengan
- 13 -
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi
yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan :
a. Objektif adalah bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer
dan tenaga dokter dilakukan sesuai dengan syarat yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Transparan adalah bahwa nama tenaga honorer, tenaga dokter
dan persyaratan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui media
yang tersedia oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh
masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
- 14 -
Pasal 10
Ayat (1)
Materi pertanyaan yang disiapkan oleh Tim Koordinasi Tingkat
Nasional dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman tenaga
honorer mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang
baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan pembinaan
selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil. Materi pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian
penyaringan untuk penentuan kelulusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4561

BHINEKA TUNGGAL IKA MENJADI PEDOMAN







LEBARAN - Arus mudik yang terlihat sangat padat di Karawang, Sabtu (27/8) lalu. Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Perbedaan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sangat mungkin akan kembali terjadi tahun ini. Pasalnya, ketinggian hilal pada 29 Ramadan 1432 H (29 Agustus 2011) masih di bawah 2 derajat sehingga kecil kemungkinan terlihat dalam proses rukyat.

"Tidak ada teleskop secanggih apa pun yang mampu melihat hilal di ketinggian rendah. Hilal yang dapat dilihat melalui teleskop minimal di ketinggian 4 derajat. Kalau teleskop saja tidak bisa, teorinya melihat hilal dengan mata telanjang akan lebih sulit," jelas Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof Thomas Djamaluddin di Jakarta, Minggu (28/8).

Hilal biasanya terlihat dengan mata telanjang bila jarak bulan dan matahari minimal 6,4 derajat dan perbedaan tinggi bulan dan matahari dari ufuk minimal 4 derajat. Bila ketinggiannya kurang dari 4 derajat, hilal mungkin sudah terbentuk (wujudul hilal), namun belum bisa dilihat dengan mata telanjang yang disyaratkan penganut metode imkan rukyat.

"Kalau posisi masih sangat rendah, mungkin rukyat akan gagal melihat hilal. Sehingga Ramadan digenapkan 30 hari dan Idul Fitri akan jatuh pada Rabu (31/8)," terang anggota Badan Hisab dan Rukyat (BHR) tersebut.

Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) NU juga sudah memperkirakan, bakal ada dua Idul Fitri, yakni pada 30 dan 31 Agustus. Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj mengatakan, posisi hilal kurang dari 2 derajat sehingga mustahil bulan dilihat dengan mata telanjang. Karena itu, NU mungkin akan menggenapkan Ramadan menjadi 30 hari sehingga Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus.

"NU berpatokan ke hadis, berpuasalah ketika kamu melihat bulan. Itu adalah petunjuk pelaksanaannya. Jadi, nanti akan dilihat ada atau tidak bulannya," terang Said Sabtu lalu (27/8).

Meski demikian, dia meminta potensi perbedaan tersebut tidak disikapi berlebihan. Penganut dua metode itu (hisab dan rukyat) diminta saling menghormati.

secercah harapan yang hilang

SKB Moratorium PNS Ditandatangani

Jakarta (Pinmas)--Surat keputusan bersama penundaan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditandatangani seusai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/9). SKB tersebut ditandatangai oleh tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penandatanganan SKB ini sempat tertunda karena dirasa belum sempurna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratorium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian.
"Yang kami maksudkan penundaan sementara adalah kami menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif. Masih ada beberapa jabatan yang tetap kami akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan beberapa formasi yang memiliki pengecualian misalnya tenaga guru dan dosen. Banyaknya guru dan dosen yang akan pensiun membuatnya harus diisi kembali. Begitu pula dengan tenaga kesehatan di unit pelayanan terpadu daerah. Selain itu juga jabatan khusus dan mendesak seperti di lembaga pemasyarakatan sipir. "Jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," katanya.

Begitu pula jabatan untuk keselamatan masyarakat, pelayanan publik. "Misalnya di terminal kami buka secara terbatas dan terpenting yang tidak ada orangnya kami adakan dan sebagainya itu jadi pengecualian di pusat dan di daerah. Jadi tidak kaku langsung nol, tidak begitu," katanya.

Ia menambahkan, moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 persen dari APBD. Namun menurut dia, juga tetap selektif. Dalam SKB tersebut, menurut dia juga disebutkan agar seluruh instansi dan lembaga pemerintah serta seluruh pemerintah daerah mengajukan rencana strategis susunan formasi PNS selama lima tahun ke depan. Rencana strategis tersebut harus diajukan sebelum 31 Desember 2011.

Ia juga menambahkan akan adanya pengaturan terhadap PNS agar tidak terjadi penumpukan di suatu daerah. Menurut dia, selama ini terjadi penumpukan di daerah tertentu dan kekurangan di daerah lainnya. Menurut dia, moratorium ini, juga harus menjadi satu kesatuan dengan reformasi birokrasi yang digulirkan.

"Intinya juga bahwa moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi dimana area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama kelembagaan atau struktur organisasi," katanya.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat moratorium mengatakan, seluruh lembaga dan instanasi pemerintah termasuk pemerintah daerah diberi waktu empat bulan untuk melakukan kajian dan analisa kebutuhan formasi PNS yang akan dimasukan dalam rencana strategis. Menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengajukan rencana strategis hingga 31 Desember 2011.

"Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan mereka tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya itu. Jadi mereka tidak punya hak untuk mengajukan, gitu. Jadi itu harus selesai. Jadi ini serius, tidak main-main," katanya.

Sementara itu, jumlah PNS di Indonesia saat ini sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen. Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011 ini, menurut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, sebesar 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu PNS yang akan pensiun.(ant)

28 Agustus, 2011

RAMALAN HARI INI

Ramalan Hari

********************************************************************************************************
Hari & Tanggal = Minggu Pon, 28 Agustus 2011
28 Pasa 1944 Tahun BE Windu KUNTARA
28 Ramadhan 1432H
Neptu = 12
Wuku = TAMBIR
Pangarasan = Aras Kembang
Pancasuda = Bumi Kapetak
Dina = Dina Pari
Lintang 12 = Lintang Kut (Kuda)
Pranotomongso = KATIGO ( 26 Agustus - 18 September )
Bintang = VIRGO ( 22 Agustus - 22 September )
********************************************************************************************************

Catatan Hari :
Jika anda bermimpi pada hari ini maka mimpi tersebut masuk dalam petung mimpi "cakrabawa" yang maksudnya mimpi tersebut tidak ada artinya sama sekali (mimpi yang tidak bermakna)

Hari ini bukanlah hari yang baik untuk melakukan hajatan, bepergian ataupun berbagai keperluan lainnya karena bertepatan dengan adanya hari yang buruk / terlarang, yang meliputi:
Hari ini adalah hari yang buruk untuk melaksanakan pernikahan dan jangan dilanggar, dengan ramalan "Cilaka gedhe (Celaka sekali)"
Dina Ala (Hari yang buruk)



********************************************************************************************************
Ramalan Keberadaan Naga, Rijalullah & Kala :
Berguna untuk memilih arah yang tepat untuk bepergian (jika kebetulan tujuan berada pada arah yang tidak baik maka disarankan mengawali ke arah yang baik walaupun itu harus memutar)

Utara
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"

Timur Lautµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Dina lan Pasaran, Rijalullah menunggang Api atau Kuda"

Timur
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"

Tenggara
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"

Selatanµµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Dina, Naga Sasi, Rijalullah"

Barat Dayaµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Kala Pacet"

Baratµµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Pasaran, Naga Taun, Naga Jatingarang"

Barat Laut
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"



********************************************************************************************************
Saat Lima :
Berguna untuk memilih waktu yang terbaik untuk melaksanakan berbagai hajatan/keperluan.

Saat 1 (pukul : 06.00-08.24) —» Baik µµ
1.Saat Nabi = Jibril & Ibrahim
2.Saat Tatal = Slamet

Saat 2 (pukul : 08.25-10.48) —» Baik µµ
1.Saat Nabi = Ahmad & Yusuf
2.Saat Tatal = Pangkalan & Rejeki

Saat 3 (pukul : 10.49-13.12) —» Buruk µµ
1.Saat Nabi = Yusuf & Israil
2.Saat Tatal = Pacakwesi & Pitutur

Saat 4 (pukul : 13.13-15.36) —» Buruk µµ
1.Saat Nabi = Ibrahim & Ahmad
2.Saat Tatal = Pitutur & Alangan

Saat 5 (pukul : 15.37-17.59) —» Sedang
1.Saat Nabi = Israil & Jibril
2.Saat Tatal = Rejeki & Pacakwesi



********************************************************************************************************
Jika pada tanggal ini terdapat orang yang "Meninggal Dunia", maka "Selamatannya" dilakukan pada hari:
3 Hari —» Selasa Kliwon, 30 Agustus 2011
7 Hari —» Sabtu Wage, 3 September 2011
40 Hari —» Kamis Pahing, 6 Oktober 2011
100 Hari —» Senin Pahing, 5 Desember 2011
Mendhak (1 Tahun / 354 hari) —» Rabu Legi, 15 Agustus 2012
Nyewu (1000 hari) —» Jum'at Pahing, 23 Mei 2014



********************************************************************************************************
Perwatakan orang yang terlahir pada tanggal ini adalah :
<< SIFAT-SIFAT YANG SANGAT MENONJOL >>
Baik hati, mulia, kesucian µµµµµ
Jujur µµµµ
Tekun, rajin, giat, banyak bekerja (tidak suka berdiam diri / menganggur / berpangku tangan), seorang pekerja keras. Walaupun kadang-kadang mempunyai sifat pemalas, kurang tekun, kurang rajin, kurang giat, suka meninggalkan pekerjaan, suka menumpuk-numpuk tugas, suka menunda-nunda pekerjaan, kalau bekerja sering tidak tuntas µµµµ
Seorang yang pintar µµµµ

<< SIFAT-SIFAT YANG MENONJOL >>
Suka mencampuri urusan orang lain µµµ
Kata-katanya tajam, bicaranya sering menusuk hati, suka bicara kotor µµµ
Pantang mundur / tidak kenal menyerah / putus asa, keras hati µµµ
Suka kebersihan, suka keindahan µµ
Ramah, sopan µµ
Pelit, tidak suka memberi µµ
Konsekuen µµ
Pandai membawa diri / menyelaraskan diri / menyesuaikan diri / tahu diri µµ
Terbuka, terus terang µµ
Percaya keajaiban / mukjizat, tahu petunjuk gaib µµ
Perintahnya tidak dapat dibantah µµ
Tabah, tahan uji, betah menderita µµ
Jika disakiti maka tidak akan mudah melupakannya / tidak mudah memberi maaf / pendendam µµ
Pandai bicara, omongannya sukar untuk dikalahkan µµ

********** A S M A R A **********
Memiliki daya tarik / pesona yang memikat lawan jenisnya µµ
Suka berbuat menyimpang / serong µµ
Mesra µ
Menyukai pasangan yang dapat bekerja sama atau sesuai dengan hatinya µ
Berbahagia dengan perkawinannya µ
Suka merayu (seorang perayu) µ
Akan dengan mudah meninggalkan pasangannya µ
Romantis µ

********** R E J E K I **********
Rejekinya lancar, menyenangkan, panjang dan mudah dicari. Tidak kurang sandang pangannya µµµµ


27 Agustus, 2011

RAMALAN HARI INI

Ramalan Hari

********************************************************************************************************
Hari & Tanggal = Sabtu Pahing, 27 Agustus 2011
27 Pasa 1944 Tahun BE Windu KUNTARA
27 Ramadhan 1432H
Neptu = 18
Wuku = MARAKEH
Pangarasan = Lakuning Geni
Pancasuda = Satria Wibawa
Dina = Dina Helang
Lintang 12 = Lintang Sumbulah (Sumbul)
Pranotomongso = KATIGO ( 26 Agustus - 18 September )
Bintang = VIRGO ( 22 Agustus - 22 September )
********************************************************************************************************

Catatan Hari :
Jika anda bermimpi pada hari ini maka mimpi tersebut masuk dalam petung mimpi "cakrabawa" yang maksudnya mimpi tersebut tidak ada artinya sama sekali (mimpi yang tidak bermakna)

Hari ini bukanlah hari yang baik untuk melakukan hajatan, bepergian ataupun berbagai keperluan lainnya karena bertepatan dengan adanya hari yang buruk / terlarang, yang meliputi:
Hari ini adalah hari yang buruk untuk melaksanakan pernikahan dan jangan dilanggar, dengan ramalan "Cilaka gedhe (Celaka sekali)"
Dina Ala (Hari yang buruk)



********************************************************************************************************
Ramalan Keberadaan Naga, Rijalullah & Kala :
Berguna untuk memilih arah yang tepat untuk bepergian (jika kebetulan tujuan berada pada arah yang tidak baik maka disarankan mengawali ke arah yang baik walaupun itu harus memutar)

Utara
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"

Timur Laut
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"

Timurµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Dina lan Pasaran, Rijalullah menunggang Gajah"

Tenggaraµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Dina"

Selatanµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Pasaran, Naga Sasi"

Barat Dayaµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Rijalullah, Kala Pacet"

Baratµµ
Sebaiknya "JANGAN" menuju arah ini, karena terdapat :
"Naga Taun, Naga Jatingarang"

Barat Laut
Arah yang "AMAN" untuk bepergian karena :
"Naga, Rijalullah & Kala tidak berada ditempat ini"



********************************************************************************************************
Saat Lima :
Berguna untuk memilih waktu yang terbaik untuk melaksanakan berbagai hajatan/keperluan.

Saat 1 (pukul : 06.00-08.24) —» Baik µµ
1.Saat Nabi = Ibrahim & Jibril
2.Saat Tatal = Rejeki

Saat 2 (pukul : 08.25-10.48) —» Sedang
1.Saat Nabi = Yusuf & Ibrahim
2.Saat Tatal = Slamet & Pitutur

Saat 3 (pukul : 10.49-13.12) —» Sedang
1.Saat Nabi = Ahmad & Yusuf
2.Saat Tatal = Pangkalan & Alangan

Saat 4 (pukul : 13.13-15.36) —» Buruk µµ
1.Saat Nabi = Jibril & Israil
2.Saat Tatal = Pacakwesi

Saat 5 (pukul : 15.37-17.59) —» Sedang
1.Saat Nabi = Israil & Ahmad
2.Saat Tatal = Pitutur & Slamet



********************************************************************************************************
Jika pada tanggal ini terdapat orang yang "Meninggal Dunia", maka "Selamatannya" dilakukan pada hari:
3 Hari —» Senin Wage, 29 Agustus 2011
7 Hari —» Jum'at Pon, 2 September 2011
40 Hari —» Rabu Legi, 5 Oktober 2011
100 Hari —» Minggu Legi, 4 Desember 2011
Mendhak (1 Tahun / 354 hari) —» Selasa Kliwon, 14 Agustus 2012
Nyewu (1000 hari) —» Kamis Legi, 22 Mei 2014



********************************************************************************************************
Perwatakan orang yang terlahir pada tanggal ini adalah :

<< SIFAT-SIFAT YANG SANGAT MENONJOL >>
Baik hati, mulia, kesucian
Jujur
Seorang yang pintar

<< SIFAT-SIFAT YANG MENONJOL >>
Tekun, rajin, giat, banyak bekerja (tidak suka berdiam diri / menganggur / berpangku tangan), seorang pekerja keras. Walaupun kadang-kadang mempunyai sifat pemalas, kurang tekun, kurang rajin, kurang giat, suka meninggalkan pekerjaan, suka menumpuk-numpuk tugas, suka menunda-nunda pekerjaan, kalau bekerja sering tidak tuntas
Berperhitungan matang
Berhati-hati, waspada
Cinta kedamaian, tidak suka permusuhan, menyukai kerukunan dan menginginkan hidup tenteram
Berpandangan luas
Ikhlas / suka rela / tulus hati, jika menolong tidak suka mengharapkan imbalan
Pandai bergaul
Pemberani / tak gentar menghadapi tantangan / bukan seorang penakut, nyalinya besar
Suka membela kaum yang lemah, suka membela kebenaran
Tabah, tahan uji, betah menderita
Tajam ingatan
Tegas
Terlampau besar kesanggupannya (sanggup menangani pekerjaan berat)
Pantang mundur / tidak kenal menyerah / putus asa, keras hati
Pandai mencari sandang pangan µµ
Ramah, sopan µµ
Berwibawa / punya kepribadian yang berpengaruh, banyak orang yang segan / hormat µµ
Berbudi luhur, luas budinya µµ
Pemarah, mudah naik darah µµ
Pandai membawa diri / menyelaraskan diri / menyesuaikan diri / tahu diri

********** A S M A R A **********
Berbahagia dengan perkawinannya
Romantis
Mesra
Menyukai pasangan yang dapat bekerja sama atau sesuai dengan hatinya
Penuh perhatian dan akan melakukan apapun untuk memenuhi keinginan pasangannya, ingin selalu memberi yang terbaik untuk orang yang dicintainya, pandai memahami kemauan (tahu / ngerti) terhadap pasangannya
Suka berbuat menyimpang / serong

********** R E J E K I **********
Rejekinya lancar, menyenangkan, panjang dan mudah dicari. Tidak kurang sandang pangannya

IKAN ASIN PEDAS

Resep Masakan - Resep Ikan Asin Pedas

Bahan - bahan:

  • 250 gr ikan asin gabus, potong uk 2 cm x 2 cm
  • 2 bh cabe merah, iris tipis serong
  • 4 bh bawang merah, iris tipis
  • 1 bh jeruk nipis, airnya saja
  • 3 sdk makan minya goreng

Cara memasak:

  • Siram ikan asin gabus dengan air mendidih, biarkan hingga dingin, cuci dan tiriskan
  • Panaskan minyak yang cukup banyak di atas pengorengan dengan api sedang
  • Masukkan ikan asin tadi kemudian goreng hingga matang.
  • Angkat dan tiriskan.
  • Panaskan minyak sesuai resep, masukkan bawang merah dan tumis hingga harum
  • Tambahkan cabe merah, aduk rata, tumis hingga layu
  • Kecilkan api, lalu masukkan ikan asin yang sudah digoreng dan air jeruk nipis.
  • Aduk rata, angkat dan sajikan.

26 Agustus, 2011

INFO CPNS



NASIONAL - HUMANIORA
Rabu, 24 Agustus 2011 , 15:42:00

JAKARTA - Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah sepakat menghentikan sementara alias memberlakukan moratorium, bagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesepakatan ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan. Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat.

"Masih kita angkat, namun secara selektif. Kita harus verifikasi dan validasi. Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005," ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).

Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan. Menurutnya, bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.

"Ini yang mau kami siapkan PTT ke depannya. Selanjutnya, akan kita siapkan PP tentang PTT. Sekarang (PP-nya) sudah di depan Wapres," kata Mangindaan.

Dijelaskan, per 13 Mei 2011, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 4.708.330 orang, atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta jiwa lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen), sementara PNS daerah mencapai 3.791.837 orang (80,5 persen).

Kebijakan moratorium ini sendiri, kata Mangindaan, tentu memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dikatakannya pula bahwa diharapkan dengan moratorium PNS, bisa dilakukan penghematan anggaran, meski belum dilakukan perhitungan target yang diharapkan.

"Nanti akan dihimpun oleh tim reformasi birokrasi nasional. Tim ini akan melapor pada tanggal 30 Desember 2011 kepada Wapres," ujar Mangindaan.

INFO PENTING


NASIONAL - HUMANIORA
Jum'at, 19 Agustus 2011 , 23:22:00

JAKARTA — Tiga kementrian terkait sudah sepakat menghentikan sementara alias moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Menpan-RB EE Mangindaan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium penerimaan CPNS itu pada 24 Agustus 2011.

"Insya Allah akan diberlakukan moratorium dengan pengecualian-pengecualian yang sangat ketat," ujar Gamawan di kantornya, Jumat (19/8).

Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal. Misalnya, tetap menerima CPNS bidang kesehatan seperti dokter, untuk menggantikan yang pensiun. Tenaga bidang pendidikan seperti dosen, juga tetap direkrut. Dikatakan Gamawan, untuk PNS tenaga administrasi saat ini sudah membludak.

Dipaparkan Gamawan, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen).

Kebijakan moratorium ini, kata Gamawan, akan disosialisasikan oleh tim reformasi birokrasi kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Masa moratorium ini, lanjutnya, akan digunakan untuk menata kepegawaian, misalnya soal distribusi yang belum merata. Nantinya, jika ada kelebihan PNS dalam kabupaten/kota, bisa didistribusikan kepada daerah lain di satu provinsi yang kekurangan. "Sehingga tak harus menambah, tapi menggeser," kata Gamawan.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk instansi pusat. Jika kementerian tertentu kelebihan jumlah PNS bidang tenaga administrasi, dilakukan pemindahan ke kementerian lain.

Terpisah, Menpan-RB EE Mangindaan menjelaskan, moratorium ini akan disepakati dalam bentuk penandatanganan SKB oleh tiga menteri terkait itu. Mangindaan pernah mengatakan, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baru. Ada beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNS. Diantaranya tenaga sipir, tenaga pendidik dan kesehatan. (sam/jpnn)

INFO CPNS

NASIONAL - HUMANIORA
Rabu, 03 Agustus 2011 , 07:37:00

Sejumlah tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi PNS, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Randy/Rakyat Merdeka
JAKARTA - Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi P
engangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu harus dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan.

"Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tapi juga sama tidak tepatnya kalau kita kelebihan pegawai yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini," kata SBY dalam pengantar sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, kemarin (2/8). Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS.

Dalam pengangkatan itu, kata SBY, seorang pegawai harus memenuhi syarat integritas dan kapasitas dalam membangun good governance dan pemerintahan yang kapabel. "Agar betul-betul menjadi penggerak birokrasi, menjadi penggerak administrasi negara ini," tuturnya.

Selain itu, pengangkatan pegawai honorer juga berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Dalam periode pertama pemerintahannya, SBY menyebut telah melakukan pengangkatan PNS dari tenaga honorer mencapai lebih dari satu juta pegawai.

SBY menginginkan, upaya menata urusan kepegawaian juga ada di jajaran pemerintah daerah. "Termasuk pengangkatan tenaga honorer, karena harus kita rencanakan dan kalkulasikan dengan tepat," kata SBY.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan belum memastikan jumlah pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Pasalnya, masih menunggu laporan lengkap dari hasil verifikasi. "Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Ini menyangkut formasi, tidak asal angkat, tidak tahu harus ditaruh di mana," katanya usai sidang kabinet.

Dia mengakui, ada jumlah ratusan ribu yang didaftar dalam proses verifikasi itu. Selain itu, pemerintah juga menginginkan mekanisme tes dalam pengangkatan itu. "Kalau ada tes kita betul-betul lihat kualifikasi masing-masing," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.

Selain itu, pengangkatan juga diprioritaskan pada pegawai yang tercatat sebelum 2005. "Jadi sebelum 2005 itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi," katanya. Syarat lain adalah ijazah dan memiliki SK.

Namun Mangindaan mengatakan, pengangkatan itu diperuntukkan bagi pegawai honorer kategori dua, yaitu yang non-APDN dan non-APDB. Dia menyebut, mereka sudah lama bekerja tetapi mengalami kesulitan untuk diangkat CPNS. "Tapi kita manusiawi juga, kita terima, tapi harus dites antara mereka," katanya sembari mengatakan hal itu tidak termasuk perangkat desa karena diatur dalam perundang-undangan tersendiri.

Mantan anggota komisi II DPR itu mengakui, saat ini kebutuhan PNS untuk tenaga administrasi sudah tercukupi. Menurut Mangindaan, kebutuhan justru pada tenaga-tenaga teknis, seperti penyuluh lapangan, pertanian, medis, dan guru. "Kalau itu yang banyak, saya setuju. Tapi administrasi sudah banyak," katanya.

Mengapa ada pengangkatan pegawai saat ada kebijakan moratorium? Menurut dia, moratorium tidak kaku, namun juga ada pengecualian. Dia menggariswahi, jumlah pengangkatan tidak melebihi dari yang pensiun. "Harus lebih kecil dari (jumlah) pensiun," terang Mangindaan lantas menyebut jumlah pensiun rata-rata dalam satu tahun 130 ribu orang. (fal)

SEMAR

Semar

Kyai Lurah Semar Badranaya adalah nama tokoh panakawan paling utama dalam pewayangan Jawa dan Sunda. Tokoh ini dikisahkan sebagai pengasuh sekaligus penasihat para kesatria dalam pementasan kisah-kisah Mahabharata dan Ramayana. Tentu saja nama Semar tidak ditemukan dalam naskah asli kedua wiracarita tersebut yang berbahasa Sansekerta, karena tokoh ini merupakan asli ciptaan pujangga Jawa.


Sejarah Semar

Menurut sejarawan Prof. Dr. Slamet Muljana, tokoh Semar pertama kali ditemukan dalam karya sastra zaman Kerajaan Majapahit berjudul Sudamala. Selain dalam bentuk kakawin, kisah Sudamala juga dipahat sebagai relief dalam Candi Sukuh yang berangka tahun 1439.

Semar dikisahkan sebagai abdi atau hamba tokoh utama cerita tersebut, yaitu Sahadewa dari keluarga Pandawa. Tentu saja peran Semar tidak hanya sebagai pengikut saja, melainkan juga sebagai pelontar humor untuk mencairkan suasana yang tegang.

Pada zaman berikutnya, ketika kerajaan-kerajaan Islam berkembang di Pulau Jawa, pewayangan pun dipergunakan sebagai salah satu media dakwah. Kisah-kisah yang dipentaskan masih seputar Mahabharata yang saat itu sudah melekat kuat dalam memori masyarakat Jawa. Salah satu ulama yang terkenal sebagai ahli budaya, misalnya Sunan Kalijaga. Dalam pementasan wayang, tokoh Semar masih tetap dipertahankan keberadaannya, bahkan peran aktifnya lebih banyak daripada dalam kisah Sudamala.

Dalam perkembangan selanjutnya, derajat Semar semakin meningkat lagi. Para pujangga Jawa dalam karya-karya sastra mereka mengisahkan Semar bukan sekadar rakyat jelata biasa, melaikan penjelmaan Batara Ismaya, kakak dari Batara Guru, raja para dewa.

Asal-Usul dan Kelahiran

Lukisan Semar gaya Surakarta.

Terdapat beberapa versi tentang kelahiran atau asal-usul Semar. Namun semuanya menyebut tokoh ini sebagai penjelmaan dewa.

Dalam naskah Serat Kanda dikisahkan, penguasa kahyangan bernama Sanghyang Nurrasa memiliki dua orang putra bernama Sanghyang Tunggal dan Sanghyang Wenang. Karena Sanghyang Tunggal berwajah jelek, maka takhta kahyangan pun diwariskan kepada Sanghyang Wenang. Dari Sanghyang Wenang kemudian diwariskan kepada putranya yeng bernama Batara Guru. Sanghyang Tunggal kemudian menjadi pengasuh para kesatria keturunan Batara Guru, dengan nama Semar.

Dalam naskah Paramayoga dikisahkan, Sanghyang Tunggal adalah anak dari Sanghyang Wenang. Sanghyang Tunggal kemudian menikah dengan Dewi Rakti, seorang putri raja jin kepiting bernama Sanghyang Yuyut. Dari perkawinan itu lahir sebutir mustika berwujud telur yang kemudian berubah menjadi dua orang pria. Keduanya masing-masing diberi nama Ismaya untuk yang berkulit hitam, dan Manikmaya untuk yang berkulit putih. Ismaya merasa rendah diri sehingga membuat Sanghyang Tunggal kurang berkenan. Takhta kahyangan pun diwariskan kepada Manikmaya, yang kemudian bergelar Batara Guru. Sementara itu Ismaya hanya diberi kedudukan sebagai penguasa alam Sunyaruri, atau tempat tinggal golongan makhluk halus. Putra sulung Ismaya yang bernama Batara Wungkuham memiliki anak berbadan bulat bernama Janggan Smarasanta, atau disingkat Semar. Ia menjadi pengasuh keturunan Batara Guru yang bernama Resi Manumanasa dan berlanjut sampai ke anak-cucunya. Dalam keadaan istimewa, Ismaya dapat merasuki Semar sehingga Semar pun menjadi sosok yang sangat ditakuti, bahkan oleh para dewa sekalipun. Jadi menurut versi ini, Semar adalah cucu dari Ismaya.

Dalam naskah Purwakanda dikisahkan, Sanghyang Tunggal memiliki empat orang putra bernama Batara Puguh, Batara Punggung, Batara Manan, dan Batara Samba. Suatu hari terdengar kabar bahwa takhta kahyangan akan diwariskan kepada Samba. Hal ini membuat ketiga kakaknya merasa iri. Samba pun diculik dan disiksa hendak dibunuh. Namun perbuatan tersebut diketahui oleh ayah mereka. Sanghyang Tunggal pun mengutuk ketiga putranya tersebut menjadi buruk rupa. Puguh berganti nama menjadi Togog sedangkan Punggung menjadi Semar. Keduanya diturunkan ke dunia sebagai pengasuh keturunan Samba, yang kemudian bergelar Batara Guru. Sementara itu Manan mendapat pengampunan karena dirinya hanya ikut-ikutan saja. Manan kemudian bergelar Batara Narada dan diangkat sebagai penasihat Batara Guru.

Dalam naskah Purwacarita dikisahkan, Sanghyang Tunggal menikah dengan Dewi Rekatawati putra Sanghyang Rekatatama. Dari perkawinan itu lahir sebutir telur yang bercahaya. Sanghyang Tunggal dengan perasaan kesal membanting telur itu sehingga pecah menjadi tiga bagian, yaitu cangkang, putih, dan kuning telur. Ketiganya masing-masing menjelma menjadi laki-laki. Yang berasal dari cangkang diberi nama Antaga, yang berasal dari putih telur diberi nama Ismaya, sedangkan yang berasal dari kuningnya diberi nama Manikmaya. Pada suatu hari Antaga dan Ismaya berselisih karena masing-masing ingin menjadi pewaris takhta kahyangan. Keduanya pun mengadakan perlombaan menelan gunung. Antaga berusaha melahap gunung tersebut dengan sekali telan namun justru mengalami kecelakaan. Mulutnya robek dan matanya melebar. Ismaya menggunakan cara lain, yaitu dengan memakan gunung tersebut sedikit demi sedikit. Setelah melewati bebarpa hari seluruh bagian gunung pun berpindah ke dalam tubuh Ismaya, namun tidak berhasil ia keluarkan. Akibatnya sejak saat itu Ismaya pun bertubuh bulat. Sanghyang Tunggal murka mengetahui ambisi dan keserakahan kedua putranya itu. Mereka pun dihukum menjadi pengasuh keturunan Manikmaya, yang kemudian diangkat sebagai raja kahyangan, bergelar Batara Guru. Antaga dan Ismaya pun turun ke dunia. Masing-masing memakai nama Togog dan Semar.

Silsilah dan Keluarga

Dalam pewayangan dikisahkan, Batara Ismaya sewaktu masih di kahyangan sempat dijodohkan dengan sepupunya yang bernama Dewi Senggani. Dari perkawinan itu lahir sepuluh orang anak, yaitu:

  • Batara Wungkuham
  • Batara Surya
  • Batara Candra
  • Batara Tamburu
  • Batara Siwah
  • Batara Kuwera
  • Batara Yamadipati
  • Batara Kamajaya
  • Batara Mahyanti
  • Batari Darmanastiti

Semar sebagai penjelmaan Ismaya mengabdi untuk pertama kali kepada Resi Manumanasa, leluhur para Pandawa. Pada suatu hari Semar diserang dua ekor harimau berwarna merah dan putih. Manumanasa memanah keduanya sehingga berubah ke wujud asli, yaitu sepasang bidadari bernama Kanistri dan Kaniraras. Berkat pertolongan Manumanasa, kedua bidadari tersebut telah terbebas dari kutukan yang mereka jalani. Kanistri kemudian menjadi istri Semar, dan biasa dipanggil dengan sebutan Kanastren. Sementara itu, Kaniraras menjadi istri Manumanasa, dan namanya diganti menjadi Retnawati, karena kakak perempuan Manumanasa juga bernama Kaniraras.

Pasangan Panakawan / Punokawan

Dalam pewayangan Jawa Tengah, Semar selalu disertai oleh anak-anaknya, yaitu Gareng, Petruk, dan Bagong. Namun sesungguhnya ketiganya bukan anak kandung Semar. Gareng adalah putra seorang pendeta yang mengalami kutukan dan terbebas oleh Semar. Petruk adalah putra seorang raja bangsa Gandharwa. Sementara Bagong tercipta dari bayangan Semar berkat sabda sakti Resi Manumanasa.

Dalam pewayangan Sunda, urutan anak-anak Semar adalah Cepot, Dawala, dan Gareng. Sementara itu, dalam pewayangan Jawa Timuran, Semar hanya didampingi satu orang anak saja, bernama Bagong, yang juga memiliki seorang anak bernama Besut.

Bentuk Fisik

Semar memiliki bentuk fisik yang sangat unik, seolah-olah ia merupakan simbol penggambaran jagad raya. Tubuhnya yang bulat merupakan simbol dari bumi, tempat tinggal umat manusia dan makhluk lainnya.

Semar selalu tersenyum, tapi bermata sembab. Penggambaran ini sebagai simbol suka dan duka. Wajahnya tua tapi potongan rambutnya bergaya kuncung seperti anak kecil, sebagai simbol tua dan muda. Ia berkelamin laki-laki, tapi memiliki payudara seperti perempuan, sebagai simbol pria dan wanita. Ia penjelmaan dewa tetapi hidup sebagai rakyat jelata, sebagai simbol atasan dan bawahan.

Keistimewaan Semar

Keris pengantin dengan pegangan Semar

Semar merupakan tokoh pewayangan ciptaan pujangga lokal. Meskipun statusnya hanya sebagai abdi, namun keluhurannya sejajar dengan Prabu Kresna dalam kisah Mahabharata. Jika dalam perang Baratayuda menurut versi aslinya, penasihat pihak Pandawa hanya Kresna seorang, maka dalam pewayangan, jumlahnya ditambah menjadi dua, dan yang satunya adalah Semar.

Semar dalam karya sastra hanya ditampilkan sebagai pengasuh keturunan Resi Manumanasa, terutama para Pandawa yang merupakan tokoh utama kisah Mahabharata. Namun dalam pementasan wayang yang bertemakan Ramayana, para dalang juga biasa menampilkan Semar sebagai pengasuh keluarga Sri Rama ataupun Sugriwa. Seolah-olah Semar selalu muncul dalam setiap pementasan wayang, tidak peduli apapun judul yang sedang dikisahkan.

Dalam pewayangan, Semar bertindak sebagai pengasuh golongan kesatria, sedangkan Togog sebagai pengasuh kaum raksasa. Dapat dipastikan anak asuh Semar selalu dapat mengalahkan anak asuh Togog. Hal ini sesungguhnya merupakan simbol belaka. Semar merupakan gambaran perpaduan rakyat kecil sekaligus dewa kahyangan. Jadi, apabila para pemerintah - yang disimbolkan sebagai kaum kesatria asuhan Semar - mendengarkan suara rakyat kecil yang bagaikan suara Tuhan, maka negara yang dipimpinnya pasti menjadi nagara yang unggul dan sentosa.