01 Oktober, 2011

NASIB DAN KEBERUNTUNGAN TENAGA HONORER

NASIB DAN KEBERUNTUNGAN TENAGA HONORER KATEGORI II

Honorer tertinggal kategori dua yang berjumlah 600 ribu orang masih harus melalui tahap verifikasi. Itu berarti, sebelum dilakukan tes sesama honorer dalam seleksi CPNS pada 2012 mendatang, data-data mereka harus diperiksa lagi.

"Tidak bisa langsung ikut tes. Data mereka harus diperiksa lagi. Memang data terakhir yang masuk ada 600 ribu orang," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Jumat (30/9).


Perlunya verifikasi data, lanjutnya, untuk menghindari manipulasi data honorer. Dikhawatirkan data yang masuk tidak semuanya masuk kriteria honorer kategori dua.


"Syarat utama mereka harus honorer di bawah 2005 yang diperkuat dengan SK pengangkatan per Januari 2005," ujarnya.


Selain itu honorernya tidak dibiayai oleh APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat berwenang. Honorer tertinggal kategori satu dan dua, terang Tumpak, hanya berbeda pada sumber pembiayaannya saja. Kalau yang kategori satu, imbuh dia, dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori, dibiayai dari sumber lain seperti dana BOS.


"Itu sebabnya honorer kategori satu setelah lolos verifikasi/validasi langsung diangkat CPNS. Sedangkan kategori dua masih harus dites sesama honorer."


Kapan verifikasinya dilakukan, menurut dia akan dilakukan setelah RPP tentang honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) ditetapkan.


"Tahun ini yang akan diselesaikan honorer kategori satu. Yang kategori dua diselesaikan tahun depan. Nantinya yang tidak lulus dalam seleksi CPNS sesama honorer, akan diarahkan ke PTT," tandasnya

HONORER SEBELUM 2005 MENJADI PRIORITAS DIANGKAT CPNS

Meski pemerintah sudah menetapkan 67 ribu honorer kategori satu yang siap diangkat CPNS pada Oktober mendatang, namun masih timbul masalah. Terutama soal, persyaratan SK pengangkatan honorer kategori satu.

"Memang masih banyak yang datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PAN&RB. Mereka menanyakan yang dimaksud kategori satu di bawah 2005 tahun itu apa," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/9).


Dijelaskannya, sesuai surat edaran Menpan&RB No 5 Tahun 2010, persyaratan utamanya adalah masa kerja honorer tersebut minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.


"Kalau SKnya Juni 2005, tetap tidak bisa diangkat karena masa kerjanya belum setahun. Kecuali kalau ada surat pernyataan dari pejabat berwenang yang menerangkan, si honorer bekerja sejak Januari dan SKnya baru dibuat setelah tiga atau enam bulan setelah itu," tuturnya.


Ditanya apakah surat pernyataan itu tidak membuka celah untuk manipulasi data, Tumpak menegaskan, bisa langsung ketahuan. Sebab, begitu honorer dinyatakan lolos, nama-nama tersebut akan diumumkan BKN secara terbuka.


"Kalaupun, pejabatnya bohong dan memalsukan data, akan teranulir sendiri. Karena BKN memberikan kesempatan dua pekan bagi masyarakat untuk memberikan masukan nama-nama honorer yang lolos. Misalnya honorernya baru kerja Maret 2005, tapi di dalam SK ditulis Januari 2005, masyarakat bisa memberikan masukannya ke BKN," tuturnya.


Nantinya, setelah mendapatkan laporan tersebut, BKN akan menanyakan ke daerah lagi. Jika benar laporan itu, SK pengangkatan honorernya akan dicabut pemerintah.


"Kita akan tegas dengan hal ini. Pejabat berwenang tidak boleh sembarangan mengeluarkan rekomendasi hanya untuk melindungi sang honorer ilegal," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar