29 Agustus, 2011

PP 48 thn 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi
pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga
honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau
tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan
memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b,
dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN
TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal 1 . . .
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam
pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada
instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi
pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan
peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
(2) Pengangkatan . . .
- 4 -
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai
berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua
puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10
(sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun
secara terus menerus.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan
melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan,
dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan
huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan
yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar
umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga
honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai
masa kerja lebih banyak.
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
(1) Tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga
honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah
melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan :
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di
daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan
sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.
Pasal 8
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,
dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat
Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim
Koordinasi Tingkat Nasional.
(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban
dilakukan oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga
honorer pada instansi pusat;
b. Pejabat . . .
- 7 -
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi
tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan
c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan
evaluasi setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Presiden.
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 122
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- 9 -
I. UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada
pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan
oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama
bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh
pemerintah.
Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat
dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer
tersebut telah berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan
secara khusus dalam pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling
tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh)
tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan
kompetensi.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua
puluh) tahun, pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain
melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan
kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik
antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari
pelamar umum yang bukan tenaga honorer, dengan pengelompokan
sebagai berikut :
a. Tenaga . . .
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang
dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus;
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan
bekerja selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus;
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
dan bekerja selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima)
tahun secara terus menerus.
- 10 -
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan
mengecualikan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga
honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat
administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga
honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian
juga urutan prioritas usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang
akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti,
pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang
sejenis dengan itu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan
prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d
dalam ayat ini adalah tenaga teknis yang bersifat operasional
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan
tenaga teknis administratif.
- 11 -
Ayat (2)
Penentuan batas usia dihitung sampai dengan pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan jumlah dan batas masa kerja dihitung mulai sejak
pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan 1
Desember 2005. Dengan demikian jumlah dan batas masa
kerja untuk tahun berikutnya ditambah1 (satu) tahun, dan
seterusnya, apabila berlakunya pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1 Desember tahun anggaran
yang berjalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan :
a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama menjadi tenaga
honorer melakukan tugasnya dengan baik dan disiplin serta
mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan surat
pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan
kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat
struktural eselon II.
b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani
dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter.
Tenaga . . .
Tenaga honorer penyandang cacat tidak berarti yang
bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani. Apabila
dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat
jasmani dan rohani, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas
jabatan yang akan dibebankan kepadanya.
c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut
mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, atau
- 12 -
keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
Ayat (2)
Bagi tenaga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini,
disamping dilakukan seleksi administratif, diwajibkan juga
mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan
tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan
pelaksanaannya terpisah dengan pelamar umum yang bukan
tenaga honorer.
Ayat (3)
Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai
masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal
terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi
jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang
tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga
honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
Ayat (1)
Unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas).
Dalam . . .
Dalam hal jumlah tenaga dokter yang akan diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil lebih banyak dari jumlah formasi
yang lowong, maka prioritas pengangkatan dilakukan terhadap
mereka yang memiliki usia yang paling tinggi. Dalam hal
terdapat beberapa tenaga dokter yang berusia sama, maka
diprioritaskan untuk mengangkat yang mempunyai masa kerja
lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga
honorer.
Penentuan batas usia tertinggi dihitung sampai dengan
- 13 -
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi
yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan :
a. Objektif adalah bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer
dan tenaga dokter dilakukan sesuai dengan syarat yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Transparan adalah bahwa nama tenaga honorer, tenaga dokter
dan persyaratan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui media
yang tersedia oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh
masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
- 14 -
Pasal 10
Ayat (1)
Materi pertanyaan yang disiapkan oleh Tim Koordinasi Tingkat
Nasional dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman tenaga
honorer mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang
baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan pembinaan
selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil. Materi pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian
penyaringan untuk penentuan kelulusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4561

Tidak ada komentar:

Posting Komentar