29 Agustus, 2011

revisi pp 48 thun 2005 menjadi PP 43 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, beberapa ketentuan mengenai batas usia
dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan
lainnya, belum dapat menyelesaikan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan . . .
- 3 -
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4561);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN
2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang
melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan
kesehatan;
c. tenaga . . .
- 4 -
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian,
perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling
sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku
bagi dokter yang telah selesai menjalani masa
bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diprioritaskan bagi tenaga honorer yang
mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada sarana
pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja
sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana
pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal
paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil
atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang
diatur oleh Menteri Kesehatan.”
2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi
sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.
3. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 11 . . .
- 6 -
“Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi
tenaga honorer di instansi pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi
tenaga honorer di instansi daerah.”
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai
pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti
dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan
tetap berlaku.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga
honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian telah mengangkat sebagian
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
untuk mengisi formasi yang lowong dalam tahun anggaran 2005.
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran
pelaksanaan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah dimaksud.
Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai
penentuan usia yang dikaitkan dengan masa kerja, kewenangan
penentuan daerah terpencil atau tertinggal dan kriterianya, serta
pembebanan biaya pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah
penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi
belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam . . .
- 2 -
Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum
dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan
operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/
pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang
dibiayai dari retribusi.
2. Instansi pemerintah adalah:
a. Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan
Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
b. Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat
daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan
pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi pegawai, sekretariat Korps Pegawai
Republik Indonesia, yayasan, desa, Komite Olahraga Nasional Indonesia,
Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, Palang Merah Indonesia
dan sebagainya yang sejenis, tidak termasuk pengertian instansi
pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini
menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga . . .
- 3 -
Tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah
tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga
administratif.
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi
formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan
belas) tahun pada 1 Januari 2006, dengan ketentuan
batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1
(satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun
berikutnya sampai dengan tahun 2009.
Huruf b
Penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk
mengisi formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja
paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31
Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling
rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk
pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai
dengan tahun 2009.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai
masa kerja terputus, maka yang dihitung penuh
sebagai persyaratan dalam penentuan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
adalah masa kerja terakhir secara terus menerus.
Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa
kerja golongan dalam menetapkan gaji pokok.
Ayat (3)
Khusus bagi Dokter yang telah selesai menjalani masa
bakti sebagai pegawai tidak tetap, dan pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005,
telah menjadi tenaga honorer pada sarana pelayanan
kesehatan instansi pemerintah, meskipun masa kerjanya
tidak terus menerus, maka masa kerja sebagai pegawai
tidak tetap dihitung penuh untuk persyaratan
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 . . .
- 4 -
Pasal 4
Ayat (1)
Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak
menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga
honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi
jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang
tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga
honorer yang berusia lebih tinggi.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya
menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang
bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengertian “menjelang
usia 46 (empat puluh enam) tahun” yaitu apabila dalam
tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk
tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
karena telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam)
tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pada prinsipnya ketentuan ini menghendaki agar setiap
sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah memiliki
tenaga dokter sesuai dengan standar kebutuhan
kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk itu,
penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan instansi
pemerintah yang letaknya terpencil atau tertinggal
diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan
memperhatikan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
Penentuan . . .
- 5 -
Penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan terpencil
atau tertinggal berdasarkan ketentuan ini didasarkan pada
tingkat kesulitan yang ada pada masing-masing daerah.
Dengan demikian, kriteria sarana pelayanan kesehatan
terpencil atau tertinggal antara satu daerah dengan daerah
lain mengikuti karakteristik dan kebutuhan daerah.
Dokter yang dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil dalam ketentuan ini adalah dokter yang sebelum atau
pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 telah selesai atau sedang melaksanakan tugas
sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer
pada sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Ayat (2)
Bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penentuan
sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal
ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan
formasi yang ditetapkan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah
dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya
secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan . . .
- 6 -
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer
yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun
Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga
honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada
instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional,
berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan
kemampuan keuangan negara.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengangkatan tenaga dokter dan bidan sebagai pegawai tidak
tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:
a. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang
Pengangkatan Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama
Masa Bakti; dan
b. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4743

Tidak ada komentar:

Posting Komentar